Buang Sampah Sembarangan di Tasikmalaya Bakal Kena Denda
GaluhFM (SINGAPARNA), dilansir dari AYOTASIK.COM – Pelaku buang sampah sembarangan di Kabupaten Tasikmalaya diwacanakan akan diberi sanksi berupa denda uang. Hal itu terungkap saat acara Forum Group Discussion (FGD) terkait Ranperda pengelolaan sampah yang dihadiri Baperperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup (LH), akademisi, aktivis lingkungan dan Satpol PP di ruang serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021. Ketua Baperperda Cecep Nur Yakin…