GaluhFM (MANGKUBUMI), dilansir dari AYOTASIK.COM — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, sebanyak 448 pelanggar protokol kesehatan (prokes) ditertibkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya.
Di samping pelanggaran prokes, ada beberapa pelanggaran lainya terkait dengan kebijakan PPKM darurat yakni melebihi batas jam operasional yakni pukul 20.00 WIB. Ratusan pelanggar tersebut diberikan sanksi. “Kemarin kita menindak 448 pelanggar prokes,” ujar Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol PP Yogi Subarkah, Kamis, 22 Juli 2021.
Menurutnya, para pelanggar prokes dan PPKM darurat diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan, sanksi sosial, sanksi teguran dan tertulis, serta sanksi penutupan sementara tempat usaha. Dari sekian ratus pelanggar, 4 pelanggar diberiksan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.
“Yang paling banyak melanggar prokes itu yang tidak menggunakan masker sebanyak 409 pelanggar. Sebanyak 209 pelanggar memilih sanksi sosial dan 160 pelanggar memilik sanksi denda sebesar Rp50 ribu,” ucapnya.
Ia menuturkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan secara perorangan melainkan dilakukan juga oleh para pelaku usaha. Sedikitnya ada 39 pelaku usaha yang melanggar prokes dan PPKM, sedangkan yang melanggar batas jam operasional sebanyak 23 pelaku usaha.
Selengkapnya di www.ayotasik.com