GaluhFM (SINGAPARNA), dilansir dari AYOTASIK.COM — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Tasikmalaya secara resmi oleh KPU melalui rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (21/3/2021).
Acara penetapan pasangan tersebut dihadiri oleh para pimpinan partai, DPRD, Bawaslu, Muspida, dan TNI/Polri.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kabupaten Tasikmalaya digelar paska adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari pasangan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz.
“Hari ini kita tetapkan Ade Sugianton dan Cecep Nurul Yakin sebagai pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada,” kata Zamzam.
Selanjutnya, kata Zamzam, pihakya tinggal menyerahkan berkas dokumen penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ke DPRD untuk pengesahan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, KPU sudah sesuai melaksanakan tahapan Pilkada Tasikmalaya, walaupun di tengah perjalan banyak kendala. Dengan kedewasaan masyarakat dalam berpolitik, maka pemimpin hasil Pilkada serentak 2020 terpilih, dan periode 2021-2024.
Selengkapnya di www.ayotasik.com