GaluhFM (SINGAPARNA), dilansir dari AYOTASIK.COM – Pelaku buang sampah sembarangan di Kabupaten Tasikmalaya diwacanakan akan diberi sanksi berupa denda uang. Hal itu terungkap saat acara Forum Group Discussion (FGD) terkait Ranperda pengelolaan sampah yang dihadiri Baperperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup (LH), akademisi, aktivis lingkungan dan Satpol PP di ruang serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 23 September 2021.
Ketua Baperperda Cecep Nur Yakin mengatakan, Ranperda pengelolaan sampah merupakan inisiatif DPRD lantaran mendengar keluhan dan masukan dari masyarakat terkait pengeloaan sampah yang belum maksimal.
Saat ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH), kata Cecep, di Kabupaten Tasikmalaya belum ada payung hukum soal pengelolaan sampah
“Idenya kita mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait persampahan. Kita cek ke LH ternyata kita belum punya Perdanya,” ujar Cecep.
Terkait dengan wacana sanksi yang muncul saat digelarnya FGD, lanjut Cecep, sanksi berupa denda bisa saja diterapkan, namun nantinya dipilah dan dipilah agar sanksi tersebut tidak memberatkan.
Selengkapnya di www.ayotasik.com
#beritahariini #news #beritatasik #beritaindonesia #explore #iklanradio #iklan #promosi #radiogaluh #radiogaluhfm #galuhfm #galuh895fm #fm895mhz #radiodangdutgaluhfm #galuhfmtasikmalaya #radiotasikmalaya #radiotasik #rumahnyaradiodangdut #tasikmalaya #jabarjuaralahirbatin