GaluhFM (TAWANG), dilansir dari AYOTASIK.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman.
Upaya banding itu pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Budi dalam kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) terhadap salah seorang mantan pejabat di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, alasan JPU KPK melakukan banding karena putusan majlis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. “JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkan melalui PN Bandung,” ucapnya.
Budi sendiri mendapat vonis tersebut dari Majelis Pengadilan Tipikor Bandung dalam persidangan pembacaan putusan, Rabu (24/2/2021).
Majelis hakim menyatakan Budi secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Selengkapnya di www.ayotasik.com