GaluhFM (MANGUNREJA), dilansir dari AYOTASIK.COM — Dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 untuk tujuh lembaga dan yayasan keagamaan di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, memunculkan fakta baru.
Salah satunya yakni seluruh lembaga dan yayasan keagamaan penerima bansos tidak pernah membuat usulan berupa proposal pengajuan.
Tidak hanya itu, seluruh dokumen administrasi untuk memuluskan program bansos itu termasuk tanda tangan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak dilakukan oleh ketua atau pengurus lembaga penerima bantuan.
Lembaga penerima bansos, kata Asep, hanya diberitahu oleh seseorang saat uang bantuan masuk ke rekening lembaga atau yayasan. Tidak berselang satu hari, baru seseorang yang mengaku bernama “Subarkah” meminta untuk menyiapkan 50% dari jumlah uang yang diterima.
Asep menduga, pemotongan bansos Provinsi Jawa Barat ini sudah direncanakan dan sistematis. Karena segala urusan administrasi dikerjakan oleh para pemotong.
Selengkapnya di www.ayotasik.com