GaluhFM (BUNGURSARI), dilansir dari AYOTASIK.COM — Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota Kompol Shohet mengatakan, dalam penerapan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya, pihaknya akan menggunakan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Kota Tasik ini tidak memiliki perda seperti ada Wilayah lain yang memiliki, maka untuk penegakannya dalam PPKM darurat ini, untuk Kota Tasik akan menggunakan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat,” ujar Shohet, Jumat, 2 Juli 2021.
Menurutnya, dalam penegakan perda tersebut mengedepankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, di dalam perda tersebut juga terdapat klausul bahwa selain daripada PPNS atau penyidik pegawai negeri sipil yaitu Satpol PP, maka Polri juga dapat melakukan penegakan Perda.
“Pelanggaran yang disampaikan tadi adalah pelanggaran ringan, di mana ancamannya bisa berupa kurungan maupun denda. Kita lihat kasusnya yang berkaitan dengan penerapan sanksinya,” ucapnya.
Selengkapnya di www.ayotasik.com