GaluhFM (MANGUNREJA), dilansir dari AYOTASIK.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 50 lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan yang menjadi korban pemotongan dana hibah bantuan sosial (bansos) pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2020.
Kejaksaan pun mengklaim sudah mengumpulkan empat alat bukti berupa keterangan saksi dari para pengurus yayasan yang menerima bansos, kemudian surat atau bukti struk pencairan bansos yang diterima yayasan dari bank, keterangan ahli, dan petunjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif mengatakan, perkembangan penanganan kasus dugaan pemotongan dana hibah bansos, sejauh ini kejaksaan sudah memeriksa 50 lembaga atau yayasan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Umumnya, terang Syarif, pengakuan para penerima bansos ini, rata-rata mengalami pemotongan sebesar 50 persen atau setengah dari bantuan yang diterimanya. Bahkan, ada juga yang mengaku tidak mengalami pemotongan.
“Maka kami dalam tahapan penyidikan ini, tetap berhati-hati tidak tergesa-gesa. Karena kita juga untuk membuktikan keterangan-keterangan dari saksi ini terjun langsung ke lapangan untuk memastikannya fisik pembangunannya,” ungkap Syarif.
Saat ini, lanjut Syarif, kejaksaan tengah fokus pemeriksaan terhadap lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan penerima hibah bansos di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela).
Selengkapnya di www.ayotasik.com