Fiqi Muhammad Zidan
193507003
B
ABSTRAK
Konflik Agraria sering kali timbul dari adanya sebuah kepentingan yang berhubungan erat dengan masalah lahan tanah dan juga manusia. Dalam tulisan ini konflik agraria yang dibahas adalah konflik Agraria yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah. Dalam kajian ini membahas membahas mengenai kronologi kejadian yang menyebabkan terjadinya konflik antara warga masyarakat dan juga aparat pemerintah. Dalam hal ini pula diperlukan solusi yang dapat memberikan ketentraman dan juga keadilan supaya mencapai kesepakatan bersama. Konflik Agraria di Desa Wadas ini menjadi salah satu contoh dari banyaknya kasus yang berkaitan dengan hubungan kebijakan pemerintah dan juga ekosistem lingkungan masyarakat di Indonesia.
Kata kunci : Konflik, Pemerintah, Lingkungan
ABSTRACT
Agrarian conflicts often arise from the existence of an interest that is closely related to land and human issues. In this paper, the agrarian conflict discussed is the agrarian conflict that occurred in Wadas Village, Purworejo, Central Java. This study discusses the chronology of events that led to conflicts between community members and government officials. In this case, a solution that can provide peace and justice is also needed in order to reach a mutual agreement. This agrarian conflict in Wadas Village is one example of the many cases related to the relationship between government policies and the ecosystem of the community in Indonesia.
Keywords: Conflict, Government, Environment
PEMBAHASAN
A. Konflik Agraria
Konflik merupakan fenomena masyarakat yang selalu ada sebagai realitas kehidupan baik antar individu maupun kelompok. Menurut De Dreu dan Gelfand (dalam Adiansah, 2019 : 1) Konflik merupakan proses terjadinya perbedaan atau oposisi antara individu maupun kelompok yang berkaitan dengan minat, keyakinan, sumber daya dan lain sebagainya. Konflik menurut Ritzer dan Douglas (dalam adiansah, 2019 : 2) melihat masyarakat setiap saat tunduk pada proses perubahan, pertikaian dan konflik dalam sistem sosial serta melihat berbagai elemen kemasyarakatan menyumbang terhadap disintegrasi dan perubahan. Berdasarkan definisi dari beberapa tokoh dapat disimpulkan bahwasanya konflik merupakan suatu situasi dimana terdapat interaksi antara dua atau lebih individu atau kelompok dalam memperebutkan objek yang sama demi kepentingannya. Dalam artikel ini konflik yang dimaksud adalah konflik agraria, yang berkaitan dengan tanah. Tanah merupakan aset yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat. Dalam negara agraris, tanah merupakan sumber utama dalam berproduksi. Konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa tengah terjadi karena sebagian warga menolak adanya rencana aktivitas penambangan batu andesit. Mengacu pada teori yang ada mengenai konflik, dapat dilihat bahwasanya ada pihak dari masyarakat yang tidak terima dengan adanya aktivitas penambangan oleh pemerintah.
Gambaran Umum Desa Wadas
Desa Wadas merupakan suatu desa yang berada di bagian tengah Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Desa Wadas sendiri berbatasan dengan Desa Kaliurip, Kaliwader, Kedungloteng, Bleber, Cacabankidul, Cacabanlor, dan Pekacangan. Geografis Desa Wadas memiliki wilayah seluas 405.820 hektar sebagian besarnya adalah tanah kering. Desa ini pula memiliki wilayah yang terdiri dari dataran tinggi perbukitan, lembah dengan ketinggian 213-258 mdpl.
Kehidupan masyarakat Desa Wadas memanfaatkan tanah kering mereka sebagai lahan perkebunan dengan hasil sumber daya alam berupa kayu dan juga pepohanan. Desa Wadas terbagi menjadi dua yang dipisahkan oleh sungai yang bernama Sungai Juweh dan tersebar di sepanjang aliran sungai tersebut. Wilayah Administratif Desa Wadas terbagi menjadi 4 RW dengan 11 RT. Mata Pencaharian masyarakatnya sebagian besar bertani dan juga berkebun, hal tersebut dikarenakan sumber daya alam dan juga kondisi geografis dari desa Wadas itu sendiri.
Asal Mula Konflik Agraria Desa Wadas
Kontrovesi yang terjadi di Desa Wadas ini berawal dari adanya rencana penambangan batu andesit. Rencana penambangan tersebut akhirnya menuai kontra dari sebagian warga yang disertai dengan aksi protes yang berujung konflikdengan aparat bersenjata lengkap. Konflik tersebut dapat dikatakan sebagai konflik agraria karena terindikasi adanya proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah ini memiliki dua orientasi, yang pertama adalah untuk membangun bendungan bener, dan yang kedua adalah penambangan batu andesit. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan represif dengan mengerahkan aparat bersenjata untuk mengamankan situasi.
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tercantum dalam beberapa pasal UU no.2 Tahun 2012. Dalam beberapa pasal tersebut berisi tentang definisi pengadaan tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan bangsa, negara dan juga masyarakat disertai dengan menggati kerugian bagi pihak yang berhak. Bendungan Bener ini merupakan salah satu objek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun bagi proyek penambangan andesit bukanlah termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Hal ini yang menyebabkan timbul penolakan dari warga sekitar kawasan Cadas.
Ada beberapa alasan dari warga Desa Cadas untuk menolak proyek penambangan batu andesit :
1. Kawasan desa wadas ini merupakan wilayah yang bukan pertambangan;
2. Adanya perasaan khawatir dari masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari adanya proyek penambangan.
B. Analisis Resolusi Konflik Agraria Desa Wadas
Kasus Agraria yang melibatkan elemen masyarakat dan juga pemerintah baik yang lama maupun baru masih saja belum memperlihatkan kemajuan. Pemerintah seakan dengan mudahnya memberikan kewenangan dan keleluasaan bagi perusahaan yang bersangkutan untuk dapat menguasai tanah masyarakat meskipun mendapatkan penolakan dari masyarakat. Dari pihak masyarakat pun hanya dapat membela diri dengan kemampuan yang ada, dan kebanyakan kalah oleh aparat bersenjata. Seharusnya dalam merancang suatu proyek, pemerintah daerah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang perusahaan yang dipimpin oleh hanya segelintir orang saja. Penyelesaian konflik agraria ini harus mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada di Desa Wadas. Karena Penambangan batu andesit sudah melewati aturan tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Ganti kerugian atas tanah masyarakat dari pemerintah tidaklah sebanding dengan nilai dan fungsi dari tanah tersebut. Mengenai hal ganti rugi ini tercantum dalam Pasal 36 UU PT yang didalamnya dijelaskan bahwa pemberian ganti rugi terhadap pengadaan tanah diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti dan juga dalam bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Tanah di desa Wadas ini merupakan lahan yang sangat penting bagi masyarakat, karena digunakan sebagai lahan penghidupan bagi para petani yang memiliki lahan pertanian dan juga perkebunan yang merupakan aset jangka panjang bagi masa depan Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Media Indonesia (dalam (dalam Sibuea, 2022 : 4) Melalui kewenangannya, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi penyelesaian konflik agraria, di Desa Wadas, diantaranya adalah:
1. Pemerintah Daerah diharapkan mampu untuk melakukan pendekatan kepada warga masyarakat dengan cara sosialisasi komunikasi secara intensif;
2. Gubernur, BPN dan jugaBalai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penunjang pembangunan Bendungan Bener;
3. Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan juga BPN dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dan juga meninjau kembali terkait penyelesaian ganti rugi terhadap masyarakat yang terdampak;
4. Balai Besar Wilayah Sungai harus memberikan kejelasan terkait ketetapan lokasi jalan sehingga tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan juga tidak memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga;
5. Komisi III DPR RI meminta agar pihak aparat kepolisian untuk dapat melakukan pendekatan terhadap seluruh warga demi terciptanya situasi yang kondusif tanpa adanya kekerasan;
6. Komisi III DPR RI meminta agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang telah setuju untuk mengalihkan haknya melalui diskresi atau keputusan menteri;
7. Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap penyelesaian konflik agraria ini.
Berdasarkan kepada solusi yang telah diberikan oleh Komisi III DPR RI, solusi ini merupakan langkah baik dari pemerintah untuk dapat memberikan ketenangan dan juga ketentraman pada warga masyarakat Desa Wadas. Konflik Agraria ini diharapkan dapat terselesaikan secara konstitusi dan juga tidak merugikan siapapun dan menemukan win-win solution. Pembangunan Bendungan Bener ini juga diharapkan sesuai dengan tujuan awal yakni untuk kepentingan bersama.
KESIMPULAN
Konflik Agraria yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah ini berawal dari tidak setujunya atau penolakan warga terhadap penambangan batu Andesit yang dianggap akan memberikan dampak negatif bagi ekosistem alam yang ada di Desa Wadas. Dalam pandangan Ekologi Politik, terdapat hubungan antara Lingkungan masyarakat dan juga kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah yang pada awalnya terjadi tindakan represif dari aparat keamanan terhadap warga yang menolak. Kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah harus dikaji terlebih dahulu untuk dapat memahami kondisi alam dan juga masyarakat sehingga tidak menimbulkan kontra. Namun dalam penerapannya masih saja ada ketimpangan yang terjadi dan sering kali masyarakat yang terkena dampaknya.
Untuk saran, saya kira pemerintah harus lebih mengoptimalkan kembali kinerjanya dalam mengambil sebuah keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pemerintah juga harus membuka telinga dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat sehingga proses pembangunan untuk kepentingan publik dapat lebih terbuka dan juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat tanpa harus melakukan tindakan yang bersifat represif.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal :
Adiansah, Wandi. 2019. Resolusi Konflik Agraria di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang.. 1(1). 1-70.
Sibuea, Harris. 2022. Konflik Agraria di Desa Wadas : Pertimbangan Solusi. 14(2). 1-6.
Hidajat, Koerniawan. 2021. Kasus Desa Wadas Pembangunan Bendungan Bener Perspektif SDG’s Desa.1(1). 1-8.
Sumber Internet :
Solopos.com, “Profil Desa Wadas yang Menyimpan Harta Karun Batu Andesit”, 10 Juni 2022, https://www.solopos.com/profil-desa-wadas-purworejo-yang-menyimpan-harta-karun- batu-andesit-1254318, (Diakses pada 10 Juni 2022, 09.28)