GaluhFM (BUNGURSARI), dilansir dari AYOTASIK.COM — Meroketnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya menjadikan kota berjuluk kota santri ini masuk ke dalam 26 daerah kota dan kabupaten darurat Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) yang harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, sesuai pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan melalui daring bahwa hampir seluruh daerah di Jawa Barat termasuk Kota Tasikmalaya merupakan daerah darurat Covid-19. “Penerapan PPKM darurat ini kita menunggu arahan dari Pak Gubernur,” ujar Ivan, Kamis, 1 Juli 2021.
Menurutnya, dari paparan Menko Kemaritiman menyatakan bahwa Kota Tasikmalaya masuk level IV kendati zona penyebaran Covid-19 masih berada pada zona oranye. Sebelum penerapan PPKM darurat, Kota Tasikmalaya telah menerapkan PPKM mikro di mana untuk mencegah penularan telah melakukan langkah-langkah antisipasi, salah satunya dengan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 WIB. “Untuk kegiatan usaha, kita batasai sampai jam 8 malam. Sebelumnya kan sampai jam 9 malam. Selain itu, tempat-tempat pusat perbelanjaaan pun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas,” ucapnya.
Ia menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan mengikuti arahan dari provinsi terkait dengan teknis dan penerapan PPKM darurat. Di samping itu, pihaknya juga akan memperkuat tim tracing tingkat RT dan RW untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan. “Kita sudah instruksikan satgas kelurahan untuk memantau dan mengawasi kegiatan di masyarakat dan menyosialisasikan untuk tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Saya kira semua juga sudah tahu apa itu protokol kesehatan. Yang terpenting bagaimana kedisiplinan menjalankanya,” kata dia.
Selengkapnya di www.ayotasik.com