GaluhFM (TAWANG), dilansir dari AYOTASIK.COM – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya mencatat, setidaknya ada 50 lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Cineam dan Karangjaya.
Hal tersebut seperti disampaikan Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko, seusai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan PETI wilayah KPH Tasikmalaya di Aula Hotel Harmoni Kota Tasikmalaya, Rabu, 17 November 2021.
“Di kawasan hutan itu seperti yang sudah disampaikan sudah ada sekitar 50 lubang tambang tanpa izin. Itu di wilayah Cineam dan Karangjaya,” ujar Benny.
Menurutnya, penambangan di wilayah Cineam dan Karangjaya belum ada yang berizin dan baru rekomendasi, tapi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bekum ada.
“Pada prinsipnya penambangan itu khususnya di kawasan hutan harus dihentikan karena memang sudah melanggar undang-undang mengenai kehutanan,” ucapnya.
Selengkapnya di www.ayotasik.com atau www.galuhfm.com
#beritahariini #news #beritatasik #beritaindonesia #explore #iklanradio #iklan #promosi #radiogaluh #radiogaluhfm #galuhfm #galuh895fm #fm895mhz #radiodangdutgaluhfm #galuhfmtasikmalaya #radiotasikmalaya #radiotasik #rumahnyaradiodangdut #tasikmalaya #jabarjuaralahirbatin