GaluhFM (JAKARTA), dilansir dari KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sience Co.Ltd. China dan PT Bio Farma Persero.
Fatwa itu diterbitkan pada Senin (11/1/2021) menyusul dikeluarkannya emergency use authorization oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari laman resmi MUI, fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yakni yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Pada fatwa poin pertama, MUI menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal. Sementara itu, fatwa poin kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Poin terakhir, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun fatwa ini juga akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan. Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 Sinovac.
Selengkapnya di Kompas.com