Pedagang Sembako di Kota Tasikmalaya Tolak PPN Bahan Pokok

GaluhFM (MANGKUBUMI), dilansir dari AYOTASIK.COM — Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako yang sangat dibutuhkan rakyat banyak. Rencana tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam aturan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 99/PMK. 010/2020 tentang kriteria dan atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, sembako dan jenis kebutuhan pokok lainnya yang dibutuhkan masyarakat banyak tidak termasuk barang yang dikenakan PPN.

Di dalam pasal 2 PMK tersebut, disebutkan jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Barang kebutuhan pokok tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap bahan pokok tersebut menuai protes dari para pedagang. Seperti di Pasar Tradisional Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya. Para pedagang menyatakan kecewa dan menolak terhadap rencana pemerintah tersebut. Mereka menilai pemerintah sangat keterlaluan terhadap rakyat kecil jika menerapkan PPN terhadap bahan pokok terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Selengkapnya di www.ayotasik.com

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *