Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Pada 11-25 Januari

GaluhFM (JAKARTA), Dilansir dari KOMPAS.com – Pemerintah kembali resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.

Kebijakan pembatasan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (6/1/2021).

Airlangga mengatakan, pembatasan kali ini menyasar kegiatan masyarakat secara terbatas.

“Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dia pun mengumumkan, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.


Selengkapnya di (www.kompas.com)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *