GaluhFM (SINGAPARNA), dilansir dari AYOTASIK.COM — Sejumlah massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) mendatangi kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna, Kamis (4/3/2021).
Kedatangan massa yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat ini, mempertanyakan dikeluarkannya izin pertambangan di blok Leuweung Kesik di Kampung Pasir Ipis Desa/Kecamatan Padakembang.
Massa aksi sempat ingin memaksa masuk komplek perkantoran hingga terjadi aksi dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan jalanya aksi. Namun, setelah bernegosiasi, perwakilan massa aksi sebanyak 20 orang diperbolehkan masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Perwakilan massa aksi dari AMPEG kemudian melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta dinas terkait dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil audiensi tersebut dibubuhkan ke dalam surat pernyataan yang ditandatangi antar pihak untuk mencabut izin usaha tambang PT. Trican. Massa aksi, dalam audensi pula menegaskan untuk mengawal proses surat pernyataan sikap bersama tersebut sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua AMPG Denden Anwarul Habibudin meminta agar izin tambang PT Trican yang melakukan aktivitas pertambangan Leuweung Kesik di Kampung Pasir Ipis Desa/Kecamatan Padakembang, dicabut oleh pemerintah daerah.
Selengkapnya di www.ayotasik.com