GaluhFM (BANDUNG), dilansir dari AYOTASIK.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku belum mengetahui dihentikannya santunan untuk korban meninggal akibat Covid-19. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan baru akan mengecek kebijakan tersebut.
Pemerintah pusat memutuskan tahun 2021 ini tak menganggarkan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Jadi, keluarga korban kini tidak bisa lagi mendapat santunan kematian dari pemerintah sebesar Rp 15 juta seperti tahun sebelumnya.
Saat ditanya apakah Pemprov Jabar akan mengalokasikan santunan untuk menutupi anggaran yang dihilangkan itu, Setiawan mengatakan, ia harus mengecek dulu apakah informasi itu benar atau tidak. Jadi, ia belum bisa memutuskan.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Sunarti mengatakan, kini tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris. Anggaran itu tak lagi tercantum di Kemensos pada tahun anggaran 2021.
Dalam kebijakan baru terkait hal ini, Kemensos menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 pada Kemensos. Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
Selengkapnya di www.ayotasik.com