Polres Tasikmalaya Ringkus Pengedar Sabu Seberat 1,23 Gram

GaluhFM (MANGUNREJA), dilansir dari AYOTASIK.COM — Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil meringkus tersangka Jajang alias Bonel (40) pengedar narkoba jenis sabu seberat 0,83 gram yang ditangkap di Terminal Bus Singaparna, Selasa (26/1/2021).

Selain itu Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu lainnya Ahmad Yusup dan Dede Aris yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan narkotika sabu seberat 0,40 gram. Sabu diduga akan dikonsumsi dan diedarkan atau dijual kepada konsumen di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kristal atau sabu.

Pengungkapan kasus ini, terang Rimsyah, berawal dari waktu kejadian Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 00.30 di Terminal Bus Singaparna tepatnya di Desa Singasari Kecamatan Singaparna beberapa waktu lalu.

Selengkapnya di Ayotasik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *