GaluhFM (CIHIDEUNG), dilansir dari AYOTASIK.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa Natal dan tahun baru 2022.
Penerapan PPKM level 3 dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Semua daerah baik yang berada di PPKM level 1 dan PPKM level 2, harus menjalankan aturan-aturan atau prosedur yang berlaku pada PPKM level 3.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengakatan, penerapan PPKM level 3 pada saat nataru bersifat situasional untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut dia, Kota Tasikmalaya seharusnya sudah masuk ke PPKM level 2, tapi harus kembali ke PPKM level 3 karena adanya momen Hari Natal dan tahun baru.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat terutama pada saat malam pergantian tahun dari 2021 ke tahun 2022, Yusuf memastikan, pihaknya akan melakukan pengetatan.
Selengkapnya di www.ayotasik.com atau www.galuhfm.com