GaluhFM (JAKARTA), dilansir dari AYOTASIK.COM — Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, guna tindak lanjut terkait keputusan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Dengan terbitnya Instruksi Mendagri ini, maka ketujuh Gubernur di Jawa Bali yang menjadi wilayah prioritas, akan segera menerbitkan aturan pelaksanaannya di masing-masing wilayah melalui penerbitan Peraturan/ Instruksi/ Surat Edaran Gubernur terkait pelaksanaan Perpanjangan PPKM Mikro.
Dalam lanjutan penerapan PPKM Mikro ini, Pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk rumah yang melakukan isolasi mandiri, baik di tingkat Isolasi Rumah Tangga maupun Isolasi Rukun Tetangga (RT).
Bentuk bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah berupa pemberian beras sebanyak 20 Kg per rumah (yang melakukan isolasi), untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi. Bantuan beras ini akan didistribusikan melalui aparat Kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil.
Selengkapnya di www.ayotasik.com