Rencana Pelonggaran PPKM di Tengah Tingginya Kasus Covid-19 dan Angka Kematian

GaluhFM (JAKARTA), dilansir dari KOMPAS.com – Nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ditentukan hari ini setelah berlaku selama lima hari terakhir. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021), kebijakan itu akan berlaku hingga 25 Juli 2021.

Setelahnya, pemerintah berencana melakukan pelonggaran secara bertahap. Namun, hanya jika kasus Covid-19 sudah menunjukkan penurunan. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Selama masa pelonggaran, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, usaha kecil mulai dari toko kelontong hingga cucian kendaraan, akan diizinkan buka sampai pukul 21.00. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” ucap Jokowi.

Selengkapnya di www.kompas.com

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *