GaluhFM (TASIK) dilansir dari AYOTASIK.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur natal dan tahun baru (nataru). Hal itu sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan COVID-19 saat libur nataru.
Menurut Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Jabar. Meski kasus COVID-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.
“Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata Kang Emil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021.
Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.
Selengkapnya di www.ayotasik.com & www.galuhfm.com