Galuhfm (Tasikmalaya) – Melalui Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, UMK Kota Tasikmalaya untuk 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.264.093.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengatakan besaran UMK Kota Tasikmalaya 2020 yang ditetapkan itu nilainya sama dengan ajuan yang direkomendasikan pihak Pemkot Tasikmalaya.
Besaran UMK tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya.
“Kenaikan UMK di Kota Tasikmalaya sebesar 8,51 persen, sesuai dengan aturan di PP nomor 78 tahun 2015. Nilainya tidak ada perubahan dari yang kami rekomendasikan,” kata Rahmat.
Dia mengatakan ada kenaikan sebesar Rp 177.563 untuk UMK Kota Tasikmalaya per 1 Januari 2020 dari UMK tahun 2019.
“UMK tahun sekarang ini sebesar Rp 2.086.529,” sebutnya. (*)